Informasi Dikecualikan

Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008

Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Setiap Badan Publik wajib membuka skses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali: Informasi Publik yang dapat menghambat proses penegakan hukum, Informasi Publik yang dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektua dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat, dan informasi lainnya yang disebutkan dalam BAB V, UU No. 14 Tahun 2008.

Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 dan diperbarui dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, PPID Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Nomor 46 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan pada Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta.

SK Daftar Informasi Publik 2025 Yang Dikecualikan

SK dan SOP Pendokumentasian Informasi yang Dikecualikan