Standar Layanan

Standar pelayanan dan prosedur yang berlaku pada layanan PPID untuk kemudahan akses informasi.

Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta

Ketentuan Umum

Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.

Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi anatar badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang-undangan.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 Badan publik menyebarluaskan informasi publik secara berkala yang meliputi:

  1. Informasi yang berkaitan dengan badan publik.

  2. Informasi mengenai kegiatan dan kinerja badan publik terkiat.

  3. Informasi mengenai laporan keuangan.

  4. Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.