Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
No. | Informasi Terbuka Setiap Saat | ||
|---|---|---|---|
1. | Publikasi Online | ||
Publikasi Kantor Kemenag Kota Yogyakarta | |||
2. | Berita Resmi Statistik Online | ||
Berita Resmi Statistik Kantor Kemenag Kota Yogyakarta | |||
3. | Unduh
| ||
4. | Daftar Informasi Publik | ||
5. | Informasi Tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik | ||
6. | Informasi Tentang Kepegawaian, Keuangan, dan BMN | ||
Keuangan | |||
Kepegawaian | |||
Inventaris BMN | |||
Daftar Surat Perjanjian Kerja | |||
Rencana Pengadaan BMN | |||
Realisasi Pengadaan BMN | |||
7. | Hasil Penelitian | ||