Standar Layanan
Standar pelayanan dan prosedur yang berlaku pada layanan PPID untuk kemudahan akses informasi.
Hak dan Kewajiban Pemohon
Hak pemohon dan pengguna informasi publik berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi publik Nomor. 14 Tahun 2008 pada Pasal 4. adalah sebagai berikut:
melihat dan mengetahui informasi publik;
menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut. Setiap pemohon berhak mengajukan gugatan ke pengadilan mendapat hambatan atau kegagalan dalam memperoleh Informasi publik.
Kewajiban pengguna informasi publik sesuai ketentuan yang telah tertuang pada Pasal 5 yaitu:
Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengguna informasi publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.