Profil Kemenag
Tugas dan Fungsi
Tugas Pokok
Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta bertugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kota Yogyakarta berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi:
Perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kota Yogyakarta;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf;
Pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, danpendidikan keagamaan;
Pembinaan kerukunan umat beragama;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
Pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di Kota Yogyakarta.